Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo
Mewujudkan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kabupaten Purworejo.
Pilar Pertumbuhan Ekonomi Kreatif & Koperasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
Alamat
-
-
Telepon
-
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi & UMKM
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan.
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan.
Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
Arah Strategis Dinas KUKMP
Tujuan
Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Sasaran
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
Meningkatnya volume usaha koperasi
Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
Meningkatnya daya saing sektor perdagangan
Landasan Strategis Dinas KUKMP
Visi
""
Misi
Pimpinan Kami
-
Kepala Dinas KUKMP
-
Sekretaris Dinas
-
Ka. Sub. Bag. Perencanaan & Keuangan
-
Ka. Sub. Bag. Umum & Kepegawaian
-
Ka. Bidang Perijinan, Bapokting & Kemetrologian
-
Ka. Bidang Sarana, Prasarana & Perdagangan
-
Ka. UPT PLUT
-
Ka. Sub. Bag. TU UPT PLUT